Page 6 - Demo
P. 6
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 1BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Istilah dan PengertianDalam peraturan perusahaan ini yang dimaksud dengan: 1.Perusahaan adalah PT. Benih Citra Asia, berkedudukan hukum di Jl. Akmaludin 26 Desa Wirowongso, kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, yang bergerak dalam bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura berdasarkan AktaPendirianNomor3 tertanggal 3 Januari2006oleh NotarisIsHariyanto Imam Salwawi, SH, dengan pengesahan menteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C %u201310050 HT.01.01.TH.2006. 2.Direktur Utama adalah orang yangsecara hukum sahdan berkewenanganuntukmewakili perusahaan, serta bertanggung jawab penuh baik secara internal maupun eksternal, atau orang yang diberikan kuasa penuhuntuk bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan.3.Manager adalah seseorang yang memimpin divisi dan bertugas untuk mengarahkan, memimpin, melakukan koordinasi, serta melakukan pengembangan dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan.4.Pekerja adalah setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan atas dasar suatu ikatan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5.Keluarga pekerja: 1 (satu) orang istri/suami yang sah dan terdaftar pada bagian personalia perusahaan. 3 (tiga) orang anak kandung/anak angkat/anak tiri pekerja yang sah menurut hukum, berusia dibawah 21 tahun/belum menikah/tidak mempunyai pekerjaan dan penghasilan sendiri, serta masih menjadi tanggungan pekerja yang bersangkutan dan sudah didaftarkan pada HRD.6.Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan pekerja untuk kepentingan perusahaan dalam satu ikatan kerja dengan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain.7.Hari kerja dan jam kerja adalahharidan waktu bekerja untuk pekerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.8.Peraturan perusahaan, adalah Bab-bab dan pasal-pasal yang tertulis didalam buku ini, yang berisi pengaturan hak dan kewajiban perusahaan maupun pekerja, serta mendapatkan pengesahan dari Dinas Tenaga KerjaKabupaten Jember.9.Upah adalah penerimaan pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan sebagai imbalan atas pelaksanaan pekerjaan dan/atau jasa yang telah dilakukannya untuk kepentingan perusahaan yangdinyatakan dan/atau dinilai dalam bentuk uang.10.Dana adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditunjuk secara resmi menjadi mitra perusahaan dalam pengelolaan dana pensiun.11.Cuti adalah waktu tidak bekerja bagi pekerja dengan seiizin perusahaan sebagai hak pekerja setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.12.Izin adalah waktu tidak bekerja sementara bagi pekerja oleh karena sesuatu hal yang diizinkan oleh Manager Divisi dan Direksi dengan sepengetahuan Divisi HRD dan tetap

