Page 10 - Demo
P. 10


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 5Pasal 6Status dan Golongan PekerjaCalon pekerja yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, akan diterima dan akan ditetapkan melalui kesepakatan hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan pada sifat dan jangka waktu hubungan kerja yang disetujui. Pekerja dibagi dalam 3 (tiga) status yaitu:a.Pekerja tetap: adalah pekerja yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diterima bekerja dalam hubungan kerja dengan perusahaan untuk waktu tidaktertentu.b.Pekerjakontrak: adalah pekerja yang terikat hubungan kerja secara terbatas dengan perusahaan atas dasar kesepakatan/perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan mengenai Ketenagakerjaan yang berlaku. c.Pekerja Harian Lepas: adalah pekerja yang dipekerjakan olehperusahaan untuk jenis pekerjaan tertentu, yangupahnya didasarkan pada waktu bekerja dan/atauvolume, dan/atau kehadiran.Berdasarkan tugas dan fungsipekerjaanya, pekerja dibagi dalam 4(empat) golongan:a.Direktur adalah seseorang yang memimpin satu dan/atau beberapa divisi dan bertugas untuk mengarahkan, memimpin, melakukan koordinasi pada beberapa dan/atau seluruh divisi serta melakukan pengembangan dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan.b.Manager adalah seseorang yang memimpin divisiuntuk mengarahkan, memimpin, melakukan koordinasi, mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pekerja yang ada pada perusahaan. Terkhusus Manager yang membidangi Human Resource Development (HRD), melakukanfungsipengembangan terkait sumber daya manusia yang meliputi berbagai divisi dalam rangka mencapai tujuan Perusahaan.c.Staffadalah pekerja yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir,perencana, pelaksana, dan/atau pengendali sesuai tugas dan tanggungjawabnya.d.Non-staff adalah pekerja yang dalam menjalankan tugasnya lebihmengandalkan kekuatan fisik dalam mendukung pekerjan staffPasal 7Perjanjian Kerja, Penugasan Pekerja danPemutusan Perjanjian Kerja1.Perusahaan dapat menerima dan menempatkan pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.2.Pekerja bersedia menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)yang disepakati bersama perusahaan.3.Pekerja dapat diberikan program orientasi atau pengenalan mengenai perusahaan, cara bekerja, dan apabila diperlukan pekerja akan mendapatkan pendidikan teknis mengenai bidang/jenis pekerjaannya.4.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)pekerja dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan serta hasil evaluasi kinerja dari pekerja tersebut.5.Pekerja yang telah dinyatakan memiliki hasil penilaiankinerjayangbaik olehperusahaan, dan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan 
                                
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14