Page 8 - Demo
P. 8


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 32.Hak perusahaan a.Mengatur dan menentukan sumber daya manusia, termasuk merumuskan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisi pekerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau Surat Keputusan Direksi.b.Menugaskan pekerja untuk melakukan kerja lembur dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undang yang berlaku.c.Menetapkan peraturanuntuk memperlancar proses kerja dan menuntut suatu prestasi kerja sesuaidengan standar yang telah ditetapkan oleh perusahaan.d.Melakukan mutasi/promosi/demosi pekerja berdasarkan hasil evaluasi/penilaian manager dengan persetujuan direksi guna kepentingan perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.e.Memberikan teguran/peringatan dan/atau sanksi kepada pekerja yang melakukan pelanggaran atas tata tertib yang telah ditetapkan oleh perusahaan.Pasal 4Kewajiban dan HakPekerja1.Kewajiban pekerja:a.Hadir ditempat kerja dan melaksanakan pekerjaan/kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja atau Surat Keputusan Direksi dengan kesadaran.b.Bekerja dengan jujur, tertib, dan cermat, serta tetap menjaga semua hal yang dianggap menjadi rahasia perusahaanuntuk tidak disebarluaskan kepihak-pihak lain, baik yang didapatkan karena jabatan maupun pergaulannya dilingkungan perusahaan, kecuali diperintahkan oleh undang-undang.c.Memelihara dan meningkatkan kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama pekerja perusahaan serta menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.d.Menjaga kesopanan dan kesusilaan serta norma-norma pergaulan yang berlaku dalam lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat.e.Menjaga serta memelihara kebersihan dan kerapihan diri di tempat kerjanya serta mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan kerjanya.f.Menjaga dan memelihara barang-barang milik perusahaan serta nama baik perusahaan/direksi/pimpinan perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.g.Membimbingbawahan dalam melaksanakan pekerjaan dan kewajibannya, serta menjadi ataumemberikan contoh/teladan yang baik bagi bawahannya.h.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karirnya dan mendorongnya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.i.Menerima dan menjalankan mutasi/promosi/demosi yang telah ditetapkan oleh perusahaan berdasarkan hasil evaluasi/penilaian perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku.j.Menerima dan menjalankan sanksi yang diberikan oleh perusahaan atas pelanggaran tata tertib yang telah dilakukannya.
                                
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12