Page 7 - Demo
P. 7
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 2berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.13.Mangkir adalah keadaan dimana pekerja tidak masuk pada waktu kerja tanpa pemberitahuan tertulis dan alasan yang dapat diterima oleh perusahaan.14.Alih tugas adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab utama pekerja kepada pekerja lainnya/orang lain.15.Jabatan adalah posisi atau kedudukan dalam perusahaan yang memiliki fungsi, tanggung jawab dan kewenangan tertentu.16.Promosi adalah peningkatan dari suatu jenjang jabatan ke jabatanlain yang lebih tinggi.17.Mutasi adalah perpindahan tugas pekerja secara tetap dari satu bagian ke bagian lain di dalam perusahaan yang sama atau perpindahan tugas pekerja keluar unit usaha lain dengan memperhatikan kemampuan, kecakapan, dan prestasi pekerja. 18.Demosi adalah penempatan pekerja ke jenjang yang lebih rendah atau pencabutan jabatannya ketika pekerja dinilai telah melanggar peraturan perusahaan dan/atau tidak berprestasi.Pasal 2Ruang Lingkup Berlaku Peraturan PerusahaanPada dasarnya Peraturan Perusahaan ini dibuat untuk mengatur hal-hal yang bersifat umum berkenaan dengan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja. Perusahaan dan pekerja tetap mempunyai hak dan kewajiban yang lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau norma-norma lain yang dilindungi oleh undang-undang. Peraturan perusahaan ini secara umum berlaku untuk seluruh pekerja PT. Benih Citra Asia dari semua tingkat dan golongan yang ada.BAB IIHAK DAN KEWAJIBANPasal 3Kewajiban dan Hak Perusahaan1.Kewajiban perusahaan:a.Perusahaan berkewajiban memberikan imbalan yang layak sesuai dengan pekerjaan dan/atau jasa yang telah diberikan pekerja kepada perusahaan, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuanketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.b.Mengatur dan menetapkan waktu dan hari istirahat kerja serta cuti bagi pekerja.c.Mengikutsertakan setiap pekerja pada program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.d.Perusahaan memberikan bimbingan dan pelatihan yang diperlukan guna menunjang pekerjaannya, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.e.Memperhatikan dan menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan setiap pekerja.f.Mendengar dan menampung pendapat, saran, atau kritik yang disampaikan oleh pekerja, dalam hal sifat dan tujuannya untuk kemajuan perusahaan, baik yang disampaikan langsung kepadapimpinan perusahaan ataupun melalui atasannya.

