Page 11 - Demo
P. 11


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 6ketenagakerjaan yang berlaku, maka perusahaan dapat mengangkat pekerja tersebut untuk menjadipekerja tetap dengan menandatangani Perjanjian KerjaWaktu Tidak Tertentu (PKWTT). 6.Pekerja dengan hasil penilaiankinerja yangtidak baik, maka perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan kontrak tersebut. Akan tetapi jika perusahaan membutuhkan kembali dan pekerja bersedia, maka perusahaan dapatmelakukanpembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undnagan yang berlaku. 7.Perusahaan berhak melakukan evaluasi kinerja pekerja sewaktu-waktu dan dari hasil evaluasi tersebut perusahaan dapat melakukan pemutusan Perjanjian selama masa perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan ketentuan pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan dengan pemberian teguran atau peringatan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.8.Perusahaan berwenang sewaktu-waktu mengubah jabatan dan/atau memindahkan lokasi kerja pekerja sesuai dengan situasi serta kondisi kebutuhan perusahaan.Pasal 8Mutasi, Promosi dan Demosi Jabatan1.Perusahaan mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan mutasi (pemindahan), promosi (peningkatan)dan demosi (penurunan) jabatan terhadap setiap pekerja, dengan memperhatikan penilaian kinerja pekerja dan/atau pelanggaran pekerjayang bersangkutan.2.Dalam hal terjadinya mutasi,promosi maupun demosi jabatan, maka fasilitas dan/atau tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang bersangkutan akan disesuaikan dengan ketentuan pada jabatan/posisi yang baru.BAB IVHARI KERJA, JAM KERJA DAN LEMBURPasal 9Hari kerja1.Hari kerja operasional perusahaan di Kantor Pusat Jember adalah 6 (enam) hari kerja dalam satu mingguyaitu hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali bagi karyawanpekerjaR&DCilacap yang hari kerjanya adalah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu yaitu hari Senin sampai dengan Jumat.2.Perusahaan dapat memberlakukan kerja shiftpada bagianbagian tertentu bilamana diperlukan, baik secarainsidental maupun terus-menerus sesuai kebutuhan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 10Jam Kerja, Jam Istirahat dan Lembur1.Perusahaanmenetapkan jam kerja adalah 7 (tujuh)/8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam kerja dalam seminggu.Untuk pengaturan jam mulai kerja bagi pekerja, akan diatur tersendiri memalui Surat Keputusan Direksi
                                
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15