Page 29 - Demo
P. 29


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 24h.Dalam pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan pekerja dapat menerimanya, maka kepadanya diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan undangundang ketenagakerjaanyang berlaku.i.Dalam hal pemutusan hubungan kerja masa yang disebabkan oleh efisiensi perusahaan maka kepadanya diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.j.Dalam hal pemutusan hubungan kerja karena perubahaan status, atau kepemilikan perusahaan atau perusahaan pindah lokasi dengan syarat-syarat kerja baru yang sama dengan syarat-syarat kerja lama dan pekerja tidak bersedia untuk mealanjutkan hubungan kerja, maka kepadanya diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.BAB XIIIPENUTUPPasal 38Masa Berlaku dan Perubahan Peraturan Perusahaan1.Peraturan Perusahaan ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Jika masa berlaku 2 (dua) tahun telah habis, peraturan perusahaan ini akan diperpanjang selama 2 (dua) tahun berikutnya.2.Apabila ada hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan Perusahaan ini, maka akan diatur di kemudian hari dengan kebijaksanaan perusahaanmelalui addendum dengan memperhatikanperaturan perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kabupaten Jember.3.Hingga peraturan perusahaan yang baru terbentuk, isi dan peraturan perusahaan ini akan tetap berlaku, demikian pula halnya dengan aturan tambahan-tambahan, perbaikan-perbaikan atau memorandum dan ketentuan pimpinan yang mengacu pada peraturan perusahaan tersebut, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah.4.Peraturan perusahaan akandisosialisasikan dandisampaikan secara tertulis kepadasemuapekerja dan dilaksanakansepenuhnya oleh perusahaan.Ditetapkan di Jember,29Agustus2025PT. Benih Citra AsiaIr. H. Slamet Sulistiyono, S.P., M.Tr.P., IPM., ASEAN Eng.Direktur Utama
                                
   23   24   25   26   27   28   29   30