Page 28 - Demo
P. 28
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 23-Melakukan mogok kerja/memperlambat kerja secara massal yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.-Mengadakan rapat/pertemuan, pidato, propaganda atau menyebaran pamflet/selebaran yang dilarang oleh pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan di lingkungan perusahaan.-Berpartisipasi/ikut serta dalam usaha atau berinvestasi yang mungkin menciptakan pertentangan utama perusahaan.-Menekan dan atau memengaruhi dan/atau membujuk dealerdan atau supplierdan/atau rekanan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau dapat merugikan perusahaan.-Menutupi atau lalai memberitahukan cacat pekerjaan atau kesalahan pekerjaan yang merugikan perusahaan.-Meminjam uang dan atau barang-barang dan atau memperoleh jasa dari dealer/supplier, terutama yang secara nyata akan berpengaruh terhadap hubungan bisnis.-Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi wakil perusahaan yang sah. -Mengambil atau mencoba mengambil atau mengeluarkan barang milik perusahaan (seperti benih, sampel, hasil panen, material, peralatan atau dokumen) dengan cara memalsukan atau bekerja sama dengan orang lain untuk kepentingan pribadi.-Fitnah atau tindakan yang memfitnahkan,menyebarkan ucapan yang memfitnah yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik dan/atau penghinaandalam bentuk apapunterhadap sesama rekan kerja, tamu, klien atau manajemen perusahaan. -Berkelahi/bertengkardengan sesama pekerja, tamu, klien atau manajemen perusahaan.Kesalahan berat diatas harus didukung dengan bukti sebagai berikut:a.Pekerja tertangkap tangan, ataub.Adanya pengakuan dari pekerja yang bersangkutan, atauc.Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orangsaksi, ataud.Bukti rekaman audio/foto/video yang dapat dipertanggungjawabkan keasliannya.e.Pekerja melakukan pelanggaran atas tata tertib kerja, perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan III (terakhir) atau surat peringatan yang pertama dan terakhir, tetap masih melakukan pelanggaran atau kesalahan lagi, baik pelanggaran/kesalahannya sama ataupun tidak sama.f.Pekerja tidak masuk kerja atau mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut.g.Perusahaan dapat melakukan proses pemutusan hubungan kerja dalam hal pekerja tidak masuk kerja/mangkir selama 5 (Lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali secara patut terikat dapat diputus hubungan kerjanya, karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

