Page 27 - Demo
P. 27


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 22-Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan/milik teman sekerja ataupun milik teman perusahaan atau melakukan penundaan uang setoran masuk lebih dari 24 (dua puluh empat) jam hari kerja.-Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan atau memalsukan atau menyembunyikan informasi, arsip, dokumen, voucher, tanda terima dan sejenisnya sehingga merugikan perusahaan atau negera.-Mabuk, meminum-minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja.-Melakukan perbuatan asusila atau pelecehan seksual atau perjudian di lingkungan kerja ataupun diluar lingkungan kerja.-Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau perusahaan dilingkungan kerja.-Membujuk perusahaan atau temen sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.-Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milk perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.-Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau perusahaan dalam keadaan bahaya di tempat kerja.-Menambah, mengurangi atau mengubah isi dokumen perusahaan, memo, surat, pengumuman, arsip, dan file lain milik perusahaan tanpa izin dari manajemen.-Membongkar, membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik secara langsung atau secara tidak langsung baik untuk keuntungan pribadi atau pun pihak luar lainnya yang akan merugikan perusahaan.-Menerima hadiah, komisi atau entertainmentyang diperkirakan akan mempengaruhi pertimbangan bisnis, meminta sesuatu yang berharga atau penghargaan sebagai pertukaran dengan tindakan, keputusan atau jasa yang dikaitkan dengan tugas dan fungsi kerja.-Menerima suap atau komisi (suap) dari pihak ketiga yang bernilai tukar untuk pekerjaan penugasan yang merugikan perusahaan.-Menyalahgunakan wewenang/kepercayaan yang diberikan perusahaan saat berhubungan dengan pihak luar atau saat pembuatan kontak, bertransaksi binis diluarmenggunakan nama perusahaan atau mewakili perusahaan untuk keuntungan pribadi.Tidak menyerahkan pendapatan lainlain yang menjadi milik perusahaan, pendapatan lain-lain adalah semua pendapatkan hasil penjualan barang milik perusahaan di luar benih komersial.-Bekerja dengan pihak/perusahaan lain selagi masih terikat hubungan kerja dengan PT. Benih Citra Asia dan di luar sepengetahuan dan izin dari Manajemen.-Melakukan pungutan liar dilingkungan perusahaan.Melakukan agitasi, intimidasi atau tindakan lain yang menyebabkan mogok kerja atau memperlambat aktivitas kerja di perusahaan atau suatu bagian/Departemen.
                                
   21   22   23   24   25   26   27   28   29   30