Page 25 - Demo
P. 25


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 20untuk mengganti kerugian atas rusak atau hilangnya aset perusahaan tersebut, dan untuk itu pekerjadapat membicarakannya secara baik-baik dengan pihak perusahaan.9.Apabila masalahnya belum mendapatkan penyelesaian/penjelasan dalam waktu 3 (tiga) hari, maka pekerja dapat menyampaikan persoalannya tersebut keatasan yang lebih tinggi.10.Jika hal tersebut juga belum selesai atau belum memuaskan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari, maka pekerja dapat meneruskan permasalahannya tersebut kebagian HRD dengan didampingi oleh atasannya.11.Apabila penyelesaian langkah ketiga belum tercapai atau belum selesai juga, maka usaha penyelesaiannya dilakukan dengan melibatkan pihak mediator, yang dalam hal ini adalah kantor dinas tenaga kerja untuk penyelesaian lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.12.Setiap ada penyelesaian atau tidak terdapat penyelesaian,hendaknya selalu dibuat notulayang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara perusahaan dan pekerja, guna dipergunakan sebagaibahan/dokumen dalam tingkat penyelesaian yang lebih tinggi.BAB XIIPEMUTUSAN HUBUNGAN KERJAPasal 36Dasar Pemutusan Hubungan Kerja1.Perusahaan, pekerja dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.2.Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka perusahaan akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.Pasal 37Sebab-sebab Pemutusan Hubungan KerjaBerakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapatdisebabkanoleh halhal sebagai berikut:1.Pemutusan hubungan kerja karena keinginan pekerja dan Berakhirnya perjanjian kerja, atau berakhir demi hukum disebabkan karena:a.Pekerja mengundurkan dirib.Ketentuan sebagaimana poin a tersebut diatas dapat diajukan pekerja kepadaperusahaan dengan persyaratan sebagai berikut:-Surat pengunduran diriditunjukkan kepada pimpinan perusahaan atau kebagian HRD.-Surat pengunduran diri, harus diajukan oleh pekerja minimal 1 (satu) bulan sebelum rencanapengunduran dirinya.-tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;-Menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak akan pindah bekerja pada perusahaan sejenis atau kompetitor minimal 1 (satu) tahun setelah pekerja dinyatakan keluar dari perusahaan. 
                                
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29