Page 26 - Demo
P. 26
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 21c.Hubungan kerja berakhir demi hukum (dengan sendirinya) dengan berakhirnya waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja.2.Pemutusan hubungan kerja karena sakit, pensiun dan meninggal.a.Pemutusan hubungan kerja karena sakit dapat disebabkan karena hal-halsebagai berikut:-Pekerja sakit berkepanjangan.-Pekerja yang mengalamicacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapatmelakukan pekerjanyaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan.-Pekerja yang karena kondisi kesehatannya (medical unfit)dipandang tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya, sesuai keterangan dokter dapat diberhentikan dengan hormat.b.Pemutusan hubungan kerja karena pensiun dapat disebebkan karena Pekerja telah mencapai usia pensiun, maka secara hukum hubungan kerja dapat diputuskan karena pekerja telah mencapai usia pensiun yaitu 65 (enam puluh lima) tahun dan kepada pekerja tersebut diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan yang berlaku.c.Pekerja dapat mengajukan permohonan pensiun dini kepada Perusahaan dengan ketentuan usia minimum 55 (lima puluh lima) tahun. Permohonan pensiun dini tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan Direksi, dan wajib diajukan secara tertulis paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal pensiun yang dimohonkan. Kepada pekerja tersebut diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.d.Perusahaan dapat menetapkan kebijakan pensiun dini terhadap Pekerja yang telah mencapai usia minimum 55 (lima puluh lima) tahun. Pekerja yang dipensiunkan dini oleh Perusahaan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan ketenagakerjaanyangberlaku.e.Pemutusan hubungan kerja karena meninggal dunia dapat disebabkan karena Pekerja meninggal dunia, dengan meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja berakhir demi hukum dan kepada ahli warisnya yang sah diberikan hak-hak yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku3.Pemutusan hubungan kerja karena tidak cakapnya pekerjadan karena pelanggaran berat pekerja.a.Pemutusan hubungan kerja karena tidak cakapannya pekerja dapat disebabkan halhal sebagai berikut:-Pekerja tidak mencapai prestasi kerja yang telah ditetapkan perusahaan.-Pekerja yang tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan, walaupun sudah dicoba dibidang tugas yang ada dan telah diberikan surat peringatan secara patut.b.Pemutusan hubungan kerja karena pelanggaran berat pekerja dapat disebabkan halhal sebagai berikut:-Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan akibat ditahan oleh pihak berwajib karenadugaan melakukan tindak pidana.-Melakukan perbuatan hukum lainnya di lingkungan perusahaan, ataupun diluar perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

