Page 24 - Demo
P. 24


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 19c.Pelangaran kedua, dikenakan skorsing selama-lamanya sampai dikeluarkannya keputusan sesuai dengan pemutusan hubungan kerja.d.Untuk pelanggaran berat, yang disebabkan karena tidak ditemukannya aset perusahaan yang sebelumnya pernah diserahkan kepada pekerja, maka pekerja tersebut diwajibkan untuk mengembalikan sesuai aset perusahaan yang pernah diterimanya atau memberikan ganti rugi kepada perusahaan senilai aset yang pernah diterimanya. 8.Skorsing (pemberhentian sementara) diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran/kesalahan sebagai berikut:Pekerja yang telah mendapatkan surat peringatan III (terakhir) atau surat peringatan pertama dan terakhir tetapi masih melakukan pelanggaran/kesalahan lagi dalam batas berlakunya surat peringatan tersebut, walaupun sifatpelanggaran/kesalahannya sama ataupun tidak sama.9.Pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan terhadap pekerja yang melakukan pelanggaran/kesalahan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perusahaan ini serta tetap berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.BAB XIKOMUNIKASI DAN PENYELESAIAN SENGKETAPasal 35Komunikasi Dan Penyelesaian Sengketa1.Pekerja adalah aset perusahaan yang paling berharga.2.Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan tata hubungan yang bersifat langsung, terbuka dan jujur.3.Pekerja berhak untuk menyampaikan pertanyaan, keberatan, keluh kesah dan saransaran kepada perusahaan denganitikad baik melalui cara-cara yang sesuai dengan norma yang berlaku.4.Perusahaan wajib memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pekerja terhadap intimidasi dan atau tindakan balasan, terkait dengan ayat 3 (tiga) diatas.5.Komunikasi adalah merupakan hasrat yang tulus dengan itikad yang baik dari perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan setiap keluh kesah atau pengaduan dari pekerja dengan adil dan cepat. Oleh karena itu apabila ada permasalahan antara perusahaan dengan pekerja ataupun sebaliknya akan diselesaikan secara musyawarah denganitikad baik diantara kedua belah pihak.6.Pada prinsipnya setiap persoalan sedapat mungkin diselesaikan dengan baik oleh atasan langsung pekerja yang bersangkutan dalam rangka mempertahakan serta membina hubungan yang baik dan harmonis.7.Setiap pekerja yang mempunyai keluhan, supaya membicarakan langsung dengan atasannya untuk segera mendapatkan penjelasan dan penyelesaian sebagaimana mestinya.8.Khusus untuk penyelesaian masalah yang berkaitan dengan rusak atau hilangnya aset perusahaan yang disebabkan karena kelalaian pekerja maka pekerja tetap diwajibkan 
                                
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28