Page 23 - Demo
P. 23
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 18melawan hukum dalam lingkup perusahaan. Adapun Pembinaan/sanksi tersebut berupa:a.Teguran lisan atau tertulis.b.Surat peringatanI, II, III (terakhir) atau peringatan pertama dan terakhir.c.Skorsing (pemberhentian sementara) bagi pekerja yang telah mendapatkan peringatan terakhir dan melakukan pelanggaran lagi sementara menunggu penyelesaian pemutusan hubungan kerjanya.d.Pemutusan hubungan kerja(PHK).2.Masa berlaku pembinaan/sanksi diatur sebagai berikut:a.Teguran: 1 (Satu) Bulan.b.Surat peringatan (SP1,SP2, dan SP3): 6 (Enam) Bulan.c.Skorsing bersifat mendidik / Pembinaan: 1 (Satu) Bulan.d.Skorsing dalam proses PHK Paling lama: 3 (Tiga)Bulan.3.Sistem dan prosedur pemberian pembinaan/sanksi adalah:a.Teguran: diberikan oleh Manager terkait.b.Surat peringatan I: diberikan oleh Manager terkait/HRD.c.Surat peringatan II,III : diberikan oleh bagian HRD.d.Skorsing: diberikan oleh bagian HRD denganpersetujuan manager dan direktur.e.PHK: diberikan oleh bagian HRD dengan persetujuan manager dan direktur4.Surat peringatan tidak harus selalu diberikan berdasarkan urutannya, tetapi dapat diberikan sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.5.Pelanggaran ringan dapat dikenakan teguran atau surat peringatan pertama.Sanksi terhadap pelanggaran ringan:a.Pekerja yang datang terlambat atau pulang lebih awal dari waktu yang telah ditentukan akan mendapatkan hukuman berupa denda.b.Pekerja yang kedapatan merokok diluar smoking areayang telah ditentukan, akan mendapatkan hukuman berupa denda.c.Pelanggaran pertama, diberikan surat peringatan tertulis pertama yang berlaku 6(enam)bulan terhitung sejak surat peringatan tertulis pertama diberikan.d.Pelanggaran kedua, diberikan surat peringatan tertulis kedua yang berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak surat peringatan tertulis kedua diberikan.e.Pelanggaran ketiga (terakhir) dikenakan skorsing selama 1 (satu) bulan.6.Pelanggaran sedang dapat dikenakan surat peringatan kedua sanksi terhadap pelanggaran sedang:a.Pelanggaran pertama, diberikan sanksi surat peringatan tertulis kedua yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat peringatan tertulis kedua diberikan.b.Pelanggaran ketiga (terakhir) dikenakan skorsing selama-lamanya sampai dikeluarkannya keputusan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai pemutusan hubungan kerja.7.Pelanggaran berat dapat dikenakan surat peringatan ketiga sanksi terhadap pelanggaran berat:a.Pekerja yang tidak masuk kerja (alpa) akan mendapatkan hukuman berupa denda.b.Pelanggaran pertama, diberikan sanksi surat peringatan tertulis ketiga yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak surat peringatan tertulis ketiga diberikan.

