Page 12 - Demo
P. 12
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 72.Jam kerja operasional danjam istirahat diatur tersendiri sesuai dengan kebutuhan masing-masing bagian, dengan tetap berpedoman pada ketentuan pada ayat 1 tersebut diatas.3.Pada dasarnya kerja lembur adalah bersifat sukarela, namun demikian kerja lembur wajib dilaksanakan oleh setiap pekerja berdasarkan instruksimanajer atau direksidalam hal-hal sebagai berikut:a.Adanya pekerjaanyang harus diselesaikan segera, karena apa bila tidak diselesaikan dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan menghambat kelancaran operasional perusahaan atau membahayakan keselamatan/kesehatan jiwa manusia.b.Keadaan darurat di perusahaan, seperti terjadinya bencana alam (tanah longsor/ kebakaran/banjir).c.Pekerjaan-pekerjaan yang menyangkut kepentingan nasional atau pemerintah.4.Pembayaran atas kerja lembur pekerja diatur sesuai dengan aturan perundanganundangan ketenagakerjaan yang berlaku.5.Yang berhak mendapatkan lemburadalahgolongan pekerja non-staff.Pasal 11Kehadiran1.Kehadiran adalah keberadaan pekerja selama jam kerja di lingkungan kerja.2.Kecuali Direksi, setiap pekerja wajib mencatatkan atau melaporkan kehadirannya.Adapuntata cara mencatatkan atau melaporkan kehadiran pekerja, akan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.3.Bilamana pekerja dibutuhkan dinas luar maka harus dengan sepengetahuan atasan yang bersangkutan.BAB VHARI LIBUR, CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAPasal 12Hari Libur1.Hari libur resmi adalah hari-hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.2.Hari libur perusahaan adalah hari libur yang ditetapkan perusahaan diluar ketetapan pemerintah di atas.Pasal 13Cuti Tahunan1.Hak cuti tahunan adalah hak pekerja setelah pekerja berstatus sebagai pekerja kontrak dan telah bekerja secara terus-menerus tanpa terputus selama 12 (dua belas) Bulan, untuk itu pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun, dengan tetap mendapatkan pembayaran upah, dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang%u2013undangan ketenagakerjaanyang berlaku.2.Pelaksanaan atas hak cuti tahunan dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari masingmasing pekerja dan telah mendapatkan persetujuan dari atasannya, sekurangkurangnya 3 (tiga) hari sebelum cuti dilaksanakan.

