Page 22 - Demo
P. 22
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 17e.Menyalahgunakan surat keterangan sakit atau dokumen perusahaan dengan sengaja. f.Menyebarluaskan buku, tulisan, gambar ataupun pengumumanan yang dapat berakibat buruk pada moral pekerja atau perusahaan.g.Memiliki dan/atau membawa senjata yang membahayakan dilingkungan perusahaan.h.Berusaha mendapatkan atau menerima pembayaran komisi dalam bentuk apapun sehubungan dengan jasa yang telah diberikan kepada klien ataupun pihak ketika selaku penghubung dengan perusahaan.i.Memiliki reputasi keuangan yang buruk yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maupun pekerja lainnya.j.Menggunakan nama perusahaan dan jabatannya untuk kepentingan bisnis, keperluan pribadi atau kepentingan golongan.k.Tidak melaporkan penyakit virus dan/atau penyakit menular yang dapat membahayakan kehidupan atau kesehatan pekerja lain.l.Dengan sengajaterlibat dalam kegiatan di dalam atau di luar perusahaan yang dapat membahayakan reputasi perusahaan.m.Tidak menuruti prosedur perusahaan, keselamatan kerja dan/atau kondisi darurat.n.Tidak melaporkan kecelakaan ditempat kerja.o.Membahas masalah atau rahasia perusahaan dengan orang lain yang tidak berkepentingan secara langsung.p.Menunjukan dokumen-dokumen internal yang tidak diperuntukkan atau tidak boleh diketahui oleh pihak lain. q.Bekerja bagi orang atau perusahaan lain tanpa seizin pimpinan.r.Melakukan bisnis dengan tamu perusahaan untuk keuntungan pribadi, atau atas nama perusahaan lain.s.Melakukan kegiatan politik di wilayah perusahaan tanpa pemberitahuan dan izin kepada pihak manajemen.t.Memengaruhi atau mengajak tamu untuk melakukan tindakan amoral/kriminal/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.u.Tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari secara acak dalam 1 (satu) tahun tanpa pemberitahuan atau keterangan yang jelas dan sah.v.Membawa keluar barang milikperusahaan atau pekerja lain tanpa seijin tertulis.w.Melakukan kesalahan dengan kategori dan/atau bobot kesalahan yang sama setelah mendapatkan peringatan yang sah dan berlaku.x.Menolak/tidak bekerjasama saat investigasi resmi perusahaan (baik sebagai tertuduh maupun saksi).y.Memamerkan atau mempertunjukkan atau menyebarkan barang-barang pornografi, gambar, film, atau tulisan pornografi di dalam area perusahaan.Pasal 34Sanksi Atas Tindak Pelanggaran1.Pada dasarnya Pembinaan/sanksi hanya diberikan kepadapekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan ataupun yang melakukanperbuatan

