Page 13 - Demo
P. 13
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 83.Pelaksanakan atas hak cuti tahunan tersebut dapat dilakukan secara berturut-turut paling banyak berjumlah 3 (tiga) hari kerja berturut-turut.4.Masa berlaku cuti tahunan adalah 1 (satu) tahun setelah timbulnya hak cuti tersebut, dengan masa tenggang 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku cuti tahunan tersebut.5.Jikacuti tahunan tidak digunakan sampai dengan berakhirnya masa tenggang, maka hak cuti tahunan dinyatakan gugur/hangusdan tidak berlaku.6.Teknis pengambilan cuti diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.7.Bila dalam tempo 1 (satu) hari kerja tersebutpekerja tidak menggenapkan hak cuti (setengah harinya), maka perusahaanakan tetap menghitung penggunaan hak cuti tersebut menjadi 1 (satu) hari kerja.8.Hak cuti tahunan dikurangi cuti bersama sesuai ketentuan pemerintah.9.Bagi pekerja yang belum memiliki hak cuti (telah bekerja selama terus-menerus namun kurang dari 12 (dua belas) bulan) yang mengikuti cuti bersama, ketika telah memiliki hak cuti tahunan pada tahun yang sama, maka hak cuti tahunan tersebut akan dikurangi sejumlah hari cuti bersama yang diikutinya tersebut sebelumnya. 10.Hak atas cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.Pasal 14Istirahat Melahirkan danKeguguran1.Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan yaitu 1.5(satu setengah)bulan sebelum melahirkan dan 1.5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan Dokter.2.Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.3.Setiap pekerja perempuan yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan (2) diatas berhak mendapat upah penuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.Pasal 15Izin Meninggalkan Pekerjaan1.Pekerja diberikan izin untuk meninggalkan pekerjaannya yang dibuktikan dengan keterangan yang sah sesuai Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003, dengan tetap mendapat upah dalam hal-hal sebagai berikut:a.Pekerja menikah:3 (tiga) hari.b.Menikahkan anaknya: 2 (dua) hari.c.Mengkhitankan anaknya: 2 (dua) hari.d.Istri melahirkan atau Keguguran kandungan: 2 (dua) hari.e.Suami/istri, anak, orang tua/mertua/menantu meninggal dunia:2 (dua) hari.f.Anggota keluarga lainya dalam satu rumah meninggal dunia: 1 (satu) hari.g.Musibah kebakaran, kebanjiran atau bencana alam lainnya yang terjadi ditempat tinggal pekerja: 1 (satu) hari.

