Page 14 - Demo
P. 14
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 9Pekerja dapat mengajukan permohonan izin tersebut diatas kepada manager terkait dengan persetujuan direktur.2.Izin meninggalkan pekerjaan selama jam kerja selain ketentuan poin1 (satu) tersebut diatas paling lama3,5(tiga setengah)jam dan harus seizinmanager terkait dengan persetujuan direktur.Apabila meninggalkan pekerjaan lebih dari 3,5 (tiga setengah) jam maka akan diperhitungkan sebagai cuti.3.Pekerja yang sewaktu-waktu diminta untuk masuk bekerja pada hari libur, dapat melakukan penggantian hari libur pada hari lainnya, dengan ketentuan hari pengganti yang dipilih tidak lebih 1 (satu) bulan dari hari libur yang digunakan tersebut.Pasal 16Izin Melaksanakan Ibadah Haji danUmroh1.Pekerja yang menunaikan ibadah haji dan Umroh untuk pertama kalinya,wajib memberitahukannya kepada Direksi minimal 1 (satu) bulan sebelum waktu keberangkatan secara tertulis, sehingga tugas pekerja dapat diatur dan dijalankan sebagaimana mestinya oleh pekerja lainnya.2.Dalam pelaksanaanya, pekerja yang mengajukan permohonan sebagaimana ketentuan poin 1(satu)tersebut diatas, wajib melampirkan data pendukung pelaksanaan ibadah haji atau umroh kepada Direksi untuk selanjutnya Direksi dapat mengeluarkan surat dispensasi kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah haji dan Umroh.3.Perusahaan hanya memberikan izin untuk melakukan ibadah haji kepada pekerja 1 (satu) kali, selama berstatus sebagai pekerja.4.Tigahari setelah kepulangan dari ibadah Haji danUmroh pekerja sudah wajib masuk kerja.5.Khusus untuk perjalanan umroh yang bukan program perusahaan maka pekerja wajib mengganti waktu kerja pada hari libur atau dikonversi dengan pengurangan upah.Pasal 17Melaporkan karena Berhalangan Bekerja1.Pekerja yang berhalangan untuk masuk kerja karena sakit wajib melapor kepada managernya sesegera mungkin melalui aplikasi HRDBCA sebelum jam kerja.2.Pekerja yang berhalangan masuk kerja dikarenakan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter, dan surat keterangan sakit tersebut harus sudah diunggah oleh pekerja di aplikasi HRDBCA maksimal 2x24 jam dari laporan sakit.3.Apabila ada pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sakit daridokter maka pekerja tersebut dianggap tidak masuk kerja (alpa) oleh karenanya akan mendapatkan sanksi dari perusahaanberupa denda.

