Page 21 - Demo
P. 21
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 163.Tindakan/sikap yang dimaksud sebagai pelanggaran sedang:a.Menolak petunjuk-petunjuk/perintah/memorandum yang layak dari atasan.b.Menolak untuk menerima atau menandatangani Surat Peringatan Pertama tanpa alasan yang jelas.c.Tidak memenuhi undangan/panggilan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah ditentukan oleh perusahaan.d.Bertindak tidak sopan terhadap atasan, bawahan atau pekerja lainnya.e.Tidak dapat bekerja sama dengan atasan, bawahan atau pekerja lainnya f.Menghalangi dan/atau memengaruhi jadwal kerja.g.Tidak menaati aturan seragam/pakaian kerja serta alat pelindung diri dan keselamatan yang telah ditetapkan.h.Tidak melaporkan kejadian penting/darurat yang terjadi pada saat bertugas yang berakibat fatal baik bagi perusahaan maupun bagi pekerja lainnya.i.Sering terlambat hadir atau pulang lebih awal dari jadwal kerja yang telah ditentukan.j.Tidur dalam bertugas.k.Melakukan urusan pribadi tanpa izin atasan sewaktu bertugas.l.Mencetak kartu hadir/pulang untuk pekerja lain dan menyalahgunakan pencatatan waktu kerja (working time records).m.Berteriak dan/atau bertengkar dengan rekan kerja.n.Terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan perusahaan maupun pekerja, baik di dalam ataupun di luar perusahaan.o.Mengemudikan/mengoperasikan kendaraan/mesin tanpa seizin dari atasan yang berwenang.p.Tidak masuk kerja selama 2 (dua) hingga 3 (tiga) haritanpa pemberitahuan yang jelas dan sah (mangkir).q.Mengejek dan mendiskriminasikan pekerja lain tanpa sebab yang jelas sehingga menyebabkan keresahaan dan kekacauan dalam kerja sama kelompok/tim.r.Mendiskriminasikan tamu ataupun sesama pekerja berdasarkan suku, agama, warnakulit, umur dan penampilan fisik.s.Membagikan dan/atau menempelkan pengumuman, dan sejenisnya, tanpa izin resmi dari pimpinan di wilayah perusahaan.t.Bekerja tidak sesuai prosedur kerja (SOP) atau dengan sengaja melanggar prosedur kerja yang telah ditetapkan perusahaan, sehingga mengakibatkan gangguan operasional perusahaan atau kerugian terhadap finansial perusahaan atau kerusakan pada peralatan dan barang milik perusahaan.4.Tindakan/sikap yang dimaksud pelanggaran berat:a.Memberikan informasi yang keliru atau tidak sebenarnya.b.Merusak atau menghilangkan barang milik perusahaan atau pekerja lainnya dengan sengaja ataupun akibat kelalaiannya.c.Menghina pimpinan/atasan, pekerja lain dan/atau keluarganya.d.Memfitnah dan/ataupun menyebarkan cerita/berita yang tidak diketahui kebenarannya mengenai pimpinan/atasan, pekerja lain dan/atau keluarganya sehingga menimbulkan citra buruk, keresahandan/atau keributan atau suasana tidak kondusif di lingkungan kerja.

