Page 15 - Demo
P. 15
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 10BAB VIUPAH,TUNJANGAN DAN UANG PISAHPasal 18Dasar Pengupahan1.Pengertian upahUpah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.2.Kriteria upahDemi untuk memberikan keseimbangan, rasa adil, kesempatan meningkatkan hasil, kesempatan promosi, kesempatan untuk memberikan kontribusi serta mempertahankan pekerja yang baik, perusahaan menetapkan upah melalui sistem pengupahan dengan tetap memperhatikan:a.Tingkat kebutuhan hidup layak secara pekerja.b.Tingkat prestasi kerja.c.Tingkat pendidikan dan pengalaman.d.Tingkat kemampuan/kondisi perusahaan.e.Tingkat bobot dan tanggung jawab pekerjaan.Sehingga memberikan rasa aman dan pengakuan sosial bagi pekerja sesuai dengan tingkat kemampuan perusahaan serta diharapkan pekerja menyumbangakan tenaga dan pikiran secara optimal demi kemajuan perusahaan.3.Sistem pengupahan Perusahaan memberikan upah kotor kepada pekerja dengan demikian konsekuensi pajak yang ditimbulkan akibat sistem pengupahan ini menjadi tanggung jawabpekerja sepenuhnya.Pasal 19Sistem Kenaikan Upah1.Kenaikan upah berkalapara pekerja dilakukan minimal setahun sekali dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan perusahaan serta tingkat inflasi dan hanya berlaku bagi pekerja dengan status pekerja tetap (PKWTT).2.Bagi pekerja dengan status pekerja tetap, yang memiliki penilaian hasil kinerja yang sangat baik, maka atas pengajuan atasannya, perusahaan dapat meninjau upahnya, besaran upah yang akan diterimanya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan atas persetujuan Direksi.3.Kenaikan upah dapat dilakukan karena:a.Promosi/kenaikan jabatan.b.Pengembangan/penambahan volume tugas dan tanggung jawab dalam golongan yang sama.c.Dan memperhatikan kemampuan dari perusahaan.

