Page 20 - Demo
P. 20


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 1514.Menjaga dan memelihara dengan baik semua barang milik perusahaan serta melaporkan kepada pimpinan perusahaan melalui atasannya atau bagian HRD, apa bila mengetahui atau mencurigai adanya halhal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi perusahaan.Pasal 32Keamanan, Ketertiban, dan Keselamatan Kerja1.Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dari perusahaan atas:a.Keselamatan dan kesehatan kerja.b.Moral dan kesusilaan.c.Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakat.2.Untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.3.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)wajib dilaksanakan oleh Perusahaan.Pasal 33Standar Perilaku1.Hal-hal berikut adalah merupakan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pemberian peringkatan tertulis atau pemutusan hubungan kerja, klasifikasi tersebut bukan merupakan batasan pelanggaran.2.Tindakan/sikap yang dimaksud sebagai pelanggaran ringan:a.Gagal menyiapkan kualiatas kerja yang baik dalam pekerjaan.b.Berada dilokasi perusahaan di luar jam kerja tanpa izin.c.Absen atau datang terlambat tanpa alasan yang jelas.d.Tidak memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan keamanan.e.Berada didaerah yang seharusnya tidak diperkenankan bagi pekerja.f.Meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan yang berwenang.g.Makan dan merokok diluar waktu makan/istirahat atau diluar tempat yang telah ditentukan.h.Mengubah kehadiran masuk kerja selain shift/jadwalpekerja tanpa persetujuan atasan.i.Memakaitanpa izin/menyalahgunakan barang-barang milik perusahaan.j.Melakukan corat-coret atau tindakan merusak pada papan pengumuman, dinding, loker pekerja atau fasilitas perusahaan lainnya.k.Menolak untuk menerima ataumenandatangani surat atau memorandum dari perusahaan tanpa alasan yang jelas.l.Menerima tamu untuk keperluan pribadi ditempat kerja.m.Tidak berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dilingkungan perusahaan.n.Menolak untuk diperiksa oleh pihak security/ Petugas Keamananapabila diperlukan.o.Menolak pemeriksaan atas kesehatan oleh dokter perusahaan atau vendor pemeriksaan kesehatan yang ditunjukan oleh perusahaan.
                                
   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23   24