Page 16 - Demo
P. 16


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 11Pasal 20Tunjangan Makan1.Perusahaan menyediakan makan siang atau memberikan tunjungan makan yangdiberikan bersamaan dengan upah bulanan.2.Besarnya tunjungan uang makan berdasarkan kebijakan dari perusahaan.Pasal 21Tunjangan Hari Raya Keagamaan1.Setiap pekerja berhak mendapatkan tunjungan hari raya keagamaan (THR) setelah bekerja selama 1 (satu) tahun sebesar 1 (satu) bulan gaji pokok.2.Apabila masa kerja belum mencapai 1 (satu) tahun namun lebih dari 1 (satu) bulan sebelum hari raya, pekerja tetap berhak mendapatkan THR yang dibayarkan secara prorate/proporsional dengan perhitungan: masa kerjadibagi 12 (dua belas)dikali1 (satu) bulan gaji pokok.3.Pembayaran THR akan dilakukan selambat-lambatnya7 (tujuh) hari menjelang tanggal hari raya keagamaan.4.Pekerjayang kontrak kerjanya PKWTT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)oleh perusahaan terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaantetap berhak untuk mendapatkan THR.5.THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4) berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.6.Pekerjayangkontrak kerjanya PKWT dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan terhitung lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR).Pasal 22Uang Pisah1.Dalam hal pekerja mengundurkan diri secara baik-baik sesuai prosedur yang berlaku akan mendapatkan uang pisah yang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji pokok atau sesuai keputusan direksi dengan syarat bagi pekerja yang telah bergabung lebih dari 7 tahun.2.Perusahaan akan memberikan uang pisah pada pekerja dengan status masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebihyang besarnya minimal 1 (satu) bulan gaji pokok atau sesuai keputusan direksi dalam hal:a.Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP nomor 35 Tahun 2021.b.Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, PP nomor 35 Tahun 2021.c.Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
                                
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20