Page 17 - Demo
P. 17
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 12d.Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf I PP nomor 35 Tahun 2021 yang menyebabkan kerugian Perusahaan.e.Pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum berakhirnya masa 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1.d.) dan Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah maka Pengusaha dapat melakukanPemutusan Hubungan Kerja.Pasal 23Pendapatan Laindi Luar UpahBila terdapat pekerja yang melakukan pelayanan jasa dengan pihak luar dengan mengatasnamakan perusahaan dan kemudian mendapatkan imbalan/biaya/penghargaan/undian tersebut akan dikelola oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:a.Sepertiga (1/3) bagian menjadi hak pekerja.b.Dua per tiga (2/3) bagian menjadi hak perusahaan untuk pendanaan program CSR (Corporate Social Responsibility)atau kegiatan lain yang dilakukan oleh perusahaan.BAB VIIJAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAANPasal 24BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanPerusahaan mengikutsertakan pekerja pada program BPJS Kesehatan dan program BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk golongan pekerja tertentu akan diberikan pemeliharaan kesehatan rawat jalan dan rawat inap berdasarkan kebijakan dari perusahaan setelah pekerja berstatussebagai pekerja tetap.Pasal 25KegiatanDan Fasilitas BeribadahPerusahaan mewajibkan kepada pekerja untuk mengikuti kegiatan keagamaan rutin yang dilaksanakan di kantor serta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengikuti kegiatan keagamaan lainnya dan melaksanakan ibadahnya sesuai dengan tempat yang telah disediakan oleh perusahaan.BAB VIIISTANDAR PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN SANTUNANPasal 26Pakaian Kerja dan Peralatan Kerja1.Perusahaan menyediakan pakaian kerja dan peralatan kerja bagi pekerjanya yang karena sifat dan macam pekerjaannya diharuskan menggunakan pakaian kerja dan peralatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

