Page 18 - Demo
P. 18


                                    Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 132.Pemberian pakaian kerja dan peralatan kerja tersebut disesuaikan menurut kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.3.Sebagai investaris perusahaan, pakaian kerja dan peralatan kerja wajib dipelihara dengan baik oleh pekerja.Pasal 27Santunan1.Duka CitaSebagai rasa duka cita, perusahaan memberikan santunan duka cita kepada pekerja dalam hal-hal berikut:a.Pekerja meninggal dunia (santunan diberikan kepada ahli warisnya).b.Suami/istri/anak dari pekerja yang sah meninggal dunia.c.Orang tua kandung dari pekerja meninggal dunia.Besarnya santunan duka cita disesuaikan dengan kebijaksanaan perusahaan.2.Suka Cita Sebagai rasa suka cita, perusahaan memberikan dukungan suka cita kepada pekerja yang melangsungkan pernikahannya yang ke-1 (satu)/pertama saja, besarnya dukungan suka cita disesuaikan dengan kebijaksanakan perusahaan.Pasal 28Perjalanan Dinas1.Perusahaan berwenang untuk memerintahkan pekerja melakukan perjalanan dinas dalam rangka menjalankan tugas operasional perusahaan keluar kota dan/atau keluar negeri.2.Pengaturan rincian tentang bantuan biaya perjalanan dinas baik keluar kota dan/atau keluarnegeri serta penugasan sementara akan diatur tersendiri melalui Surat KeputusanDireksi. Pasal 29Kendaraan Dinas Operasional1.Untuk menunjang kelancaran tugas dan tanggung jawabnya, bagi pekerja yang karena sifat dan jenis pekerjaanya dan/atau golongannya,dimungkinkan untuk memperolehfasilitas kendaraan operasional, maka perusahaan akan mengupayakannya.2.Pemberian fasilitas sebagaimana uraian poin ke-1(satu)ini diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Direksi.BAB IXPENDIDIKAN DAN PELATIHANPasal 30Pendidikan Dan Pelatihan1.Guna pengembangan diri dan karir pekerja serta mematuhi tuntutan pekerjaan, perusahaan berwenang menugaskan pekerja untuk mengikuti program pengembangan, 
                                
   12   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22