Page 19 - Demo
P. 19
Peraturan Perusahaan PT. Benih Citra Asia| Halaman 14kursus, seminar, lokakarya dan pelatihan yang diadakan di dalam maupun di luar negeri yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.2.Pekerja berkewajiban untuk mengaplikasikan keterampilan dan pengetahuan yang telah diperolehnya dalam pekerjaannya, serta membagi ilmu dan pengalamannya tersebut dengan rekan kerja atau anggota kelompok/regu/tim atau divisinya.3.Teknis pelaksanakan pendidikan dan pelatihan diatur tersendiri, melalui Surat Keputusan Direksi.BAB XTATA TERTIB KERJA PERUSAHAANPasal 31Disiplin KerjaSetiap pekerja wajib menjunjung tinggi disiplin dengan:1.Menjunjung tinggi nama baik perusahaan dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh perusahaan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.2.Menjagadanmemegang teguh rahasia perusahaan untuk tidak disampaikankepadapihak ketiga.3.Memberikan keterangan yang sebenarnya baik mengenai dirinya maupun pekerjaannya kepada perusahaan.4.Bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan, seragam serta perlengkapan/peralatan yang dipercayakan kepadanya.5.Memelihara dan menjaga kebersihan tempat kerjanya sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja serta mempunyai inisiatif dan kreativitas dalam mencegah timbulnya kerusakan yang dapat merugikan perusahaan.6.Berdisiplin dalam bekerja, melaksanakan, mematuhi danmenaati ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan kerja yang telah ditetapkan.7.Melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya dengan penuh rasa tanggung jawab sepanjang tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.8.Bekerjasama menjaga keamanan,kesehatan dan mewujudkan suasana kerja yang harmonis, sehat dan bertanggung jawab di lingkungan perusahaan.9.Menjaga etika kerja, sopansantun dan kesusilaan kepada pimpinan, sesama rekan sekerja maupun kepada para pelanggan dilingkungan perusahaan terutama dilingkungan kerja.10.Mengerahkan dan mencurahkan segala daya upaya kepandaian, kemampuan dan keterampilan dalam melaksanakan tugas pekerjaannya diperusahaan.11.Menaati jam kerja dan mencatat sendiri kehadirannyamelalui sarana yang telah disediakan oleh perusahaan setiap waktu masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur perusahaan.12.Melaporkan status dirinya dan perubahannya yang berhubungan dengan perkawinan, kelahiran, kepindahan tempat tinggal secara jelas dan lengkap kepada bagian HRD.13.Memberitahukan ketidakhadirannya kepada managernya selambat-lambatnya sebelum hari kerja berlangsung, dengan disertai bukti pendukung sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan ini.

